Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:38 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

 

KOTA MALANG- TargetNews.id Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

Baca juga  Berkah Ramadhan, Kapolres Puncak Jaya Bersama Personel Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Kota Mulia

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

Baca juga  Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., Beserta Seluruh Keluarga Besar Kodim Karanganyar mengucapkan : Dirgahayu Korem 074/Warastrama ke 57

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dirgahayu Korps Ajudan Jendral TNI Angkatan Darat 28 Desember 1950 – 28 Desember 2023 Bhudi Dharma Bhakti

Artikel

PMT Gelar Apel, Tebar Benih, Tanam Pohon dan Lomba

Artikel

Pj Gubernur : Pemprov Sultra Akan Gunakan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Latihan Renang Militer

Artikel

Atlet Panahan Yonif 3 Marinir Sabet Tiga Medali Emas Pada Kejuaraan Panahan Kejurprov Jatim TA 2025

Artikel

Jum’at Bersih, TNI-Polri dan Masyarakat Gotong royong Bersihkan Parit dan Jalan di Desa Pagat

Artikel

TNI-Polri Bersatu Padu Ciptakan Kamseltibcarlantas di HST Selama Operasi Zebra Intan 2024

Artikel

Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0808 dan Kejari Kabupaten Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama