Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

 

KENDAL TARGETNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Kunjungi Batalyon Komlek 2 Marinir

Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 team Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya Di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Baca juga  SATLANTAS POLRES PULANG PISAU TINGKATKAN PELAYANAN DENGAN GIAT PENGATURAN LALU LINTAS PAGI

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Muspika Kecamatan Buluspesantren Kunjungi Pengurus Kepramukaan di Sanggar Pramuka Kwartir Ranting Buluspesantren Dalam Rangka Persiapan Pesta Siaga TA.2023

Artikel

PENGUATAN PROGRAM BANGGA KENCANA DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING MELALUI PERAN SERTA TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Penyuluhan Kamseltibcar Lantas untuk Pengemudi Angkutan BBM

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

Artikel

Aneh Mandor Kontraktor Pembangunan SDN Tanjungsari Tolak Warga Lokal Ikut Bekerja