Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

 

KENDAL TARGETNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Baca juga  Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini, Unit Kamsel Polres Pulang Pisau Berikan Dikmas Lantas Anak TK Santha Maria Emakulata

Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 team Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya Di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Baca juga  Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sambangi Mantir Adat Sei Gohong

Artikel

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!”

Artikel

Launching Alat Pemusnahan Sampah, Diawali Kades Abd.Manan, S.Sos

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Kunjungi Lokasi Tanah Longsor di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Aksi Sosial Satlantas Polres Pulpis: Dekatkan Polisi dengan Masyarakat Lewat Bantuan Nyata

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya