Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

 

MAGELANG JATENG – Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.

Baca juga  Bupati Ikfina menerima kunjungan siswa siswi RA AL Hikmah Gondang Di Kantor Pemkab Mojokerto

“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.

“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.

Baca juga  Seluruh Prajurit Ikuti Latihan Menembak Triwulan I TA 2026 di Yonif 621/Manuntung

“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.

Berkat kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

POLSEK SINGKAWANG SELATAN LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA BHAYANGKARI DAN FORKOPIMCAM

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Bakti Sosial kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas dalam Rangka Ops Keselamatan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Bripka Diasa Darsono memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Uncategorized

Polsek Maliku Ingatkan Warga Masyarakat Bijak Waspada Penipuan online.

Uncategorized

WARGA DUSUN BUYUK DESA BRINGKANG,MENGANTI KABUPATEN GRESIK ANCAM DEMO BESAR BESARAN JIKA PT. WISMA ANDALAN KENCANA (PENGEMBANG) PERUMAHAN TIDAK MERESPON TUNTUTAN WARGA.

Artikel

Batas Waktu Habis! Pelapor Desak Ombudsman Pusat Terbitkan Rekomendasi 2 Mei Terkait Skandal Sempadan Sungai Sidoarjo