Home / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Modus Kejahatan TPPO Kepada Warga Masyarakat.

 

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu M. Iqbal, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan menyambangi Desa binaannya untuk menyampaikan penyuluhan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (16/05/2024) Pagi

banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat informasi perdagangan manusia ini, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) biasanya menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.

Baca juga  Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Imbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk memenuhi semua hak-hak dari korban, pelaku harus membayar semua kerugian yang dialami oleh korban terutama ganti rugi materil berupa pembayaran restitusi dan kompensasi hingga ganti rugi fisik mental psikis korban dengan proses rehabilitasi,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Laks Himbauan Larangan Karhutla

“Besar harapan kami melalui kegiatan penyuluhan ini, warga masyarakat bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Tahanan Ikuti Kegiatan Sidang

Artikel

Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

Uncategorized

Sinergi TNI-POLRI dan MPA Sosialisasi Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Artikel

Kepedulian Lingkungan Dengan River Clean Up

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

JAPAI dan KAKI Diskusi Publik Sikapi Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim Senilai Rp 355 Miliar APBD 2023

Uncategorized

Sasar Penumpang Fery Bripka Andi Sosialisasikan Larangan Karhutla