Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 20 Mei 2024 - 18:32 WIB

Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

SAMPANG  Targetnews.id Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sampang pada Senin, 20/05/2024

Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Kantor Pemkab Sampang ke gedung DPRD Kota Sampang. puluhan jurnalis dari berbagai organisasi tergabung menjadi satu dalam barisan bersama

Massa terlihat membawa beragam poster yang berisikan tentang penolakan revisi UU penyiaran. serta keranda mayat yang mengartikan membunuh hak jurnalis

Sejumlah Wartawan mengatakan bahwa, Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu, penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, SAT BINMAS SAMBANGI WARGA

“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.

Ia mengatakan revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,”terangnya.

Revisi Undang-Undang penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.

“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers”.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Kalau kita cermati seksama sebetulnya gak hanya pelarangan terhadap liputan investigasi tapi ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.

Sementara Perwakilan dari Ketua DPRD kabupaten Sampang juga menyepakati apa yang di sampaikan oleh para jurnalis dalam penolakan RUU penyiaran dan menolak tegas RUU penyiaran sehingga nanti akan berdampak terhadap kebebasan pers dan keterbukaan publik.

“Kami anggota DPRD Sampang sepakat dan menolak RUU penyiaran itu akan mencedrai kebebasan pers,” ucapnya

DPRD Sampang akan komitmen untuk mebawa surat dan petisi tuntan para massa dari jurnalis Sampang ke DPR-RI dalam penolak RUU penyiaran.(Ismail Kabiro)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Apel Pam Pawai Idul Fitri 1444 H

Uncategorized

DEMI KESELAMATAN BERLALULINTAS TEGUR PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI JALAN

Uncategorized

Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Sebelum bertugas Prokes Personil Polsek Maliku di periksa

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Ibu Haji Kumala Wati memberikan Bantuan Korsi Roda atau Grogolan Terhadap Anak Cacat Di Asahan.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Fungsi Aplikasi Polri Super App.

Artikel

Klarifikasi terkait berita dugaan penimbunan oli non ilegal di wilayah hukum polres kubu raya