Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Upaya Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (22/05/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Pemkab Tegal Peringati Hari Otda, Pj Bupati : Perkokoh Komitmen dan Tanggung Jawab Pembangunan Berkelanjutan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Uncategorized

Demi Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Gereja HKBP

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Artikel

Bupati Anwar Sadat Tegaskan siap mendukung program nasional makan bergizi gratis untuk anak anak sekolah dan madrasah di tanjung Jabung barat

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakam Kegiatan Sambang Kamtibmas dilingkungan Warga Masyarakat.

Artikel

Peringati HKGB ke – 72 dan HUT Polwan ke -76, Polda Jatim Gelar Sarasehan