Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:35 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Peneguran Kepada Mobil Muatan Odol Over Dimension Overload

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (22/5/2024). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 32 Tahanan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Jalan Berlubang di Jembatan Tanjung Sangalang Diperbaiki, Satlantas Polres Pulpis Atur Rekayasa Lalu Lintas agar Tak Macet Panjang

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Pastikan Kamtibmas Kondusif.

BERITA UTAMA

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

Artikel

Kapolres Situbondo Pastikan Rapat Pleno Rekap Suara Pilkada oleh KPU Aman

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Larangan Karhutla Bripka Andi Datangi Warga Diatas Fery

Uncategorized

Aplikasi Super APP Untuk Masyarakat Mengetahui Kegiatan Polisi

Uncategorized

Sambangi warganya Briptu Maulana Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Tindak pidana Perdagangan Orang.