Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO TargetNews.ID Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga  Ormas BGR Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2025 Digelar oleh Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca juga  Wadan Kormar Dampingi Irjen TNI Riksiapops Satgas Pamtas RI-PNG Mobile

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam kantor DPRD Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Dankodiklat TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara Pembukaan Gladi Posko Latgab TNI 2023

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Ps. Kanitbinmas Polsek Maliku Menjadi Pembina Upacara Bendera di SMPN-1 Maliku.

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Warga di Desa Binaan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Pengunjung Pasar Jadi Sasaran Kegiatan Patroli Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Pulang Pisau