Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO TargetNews.ID Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca juga  Cegah Praktik Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Pulang Pisau Cek SPBU

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.limbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Rayon VI Perkuat Kamtibmas, Antisipasi Balap Liar di Wilayah Tiga Polsek

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Cegah Potensi Karhutla Lewat Patroli Maja

BERITA UTAMA

Tanggapi Laporan Warga, Polresta Palangka Raya Amankan 2 Pemuda dan Sebilah Celurit

BERITA UTAMA

KPU Batang Apresiasi Masukan Masyarakat dan Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara

Artikel

Kabid Humas Polda Jateng Awali Tugas Tahun 2025; Kunjungi KPID Jawa Tengah

BERITA UTAMA

Kapolresta Banyuwangi Menggelar Bhakti Sosial Religi dan Doa Bersama di Makam Kyai Saleh Desa Lateng

BERITA UTAMA

Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos melaksanakan peninjauan Vaksinasi Sinopharm.

Artikel

UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI KOREM 084/BHASKARA JAYA Surabaya, 1 Juni 2025