Home / Uncategorized

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:22 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Kamis (30/5/2024). Pukul 06.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  PRAJURIT YONTAIFIB 2 MARINIR TOREHKAN TINTA EMAS DI AJANG ALTITUDE RUN SERIES BALI 2023

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Lomba Foto CAJ 2024 dengan Tema Embracing Sustainable Tourism Through Your Lens diperpanjang hingga 30 April 2024

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Diduga Mafia Solar, L300 Modifikasi Bermuatan Bio Solar Subsidi Diamankan Polsek Krian

Uncategorized

Personel Polsek Jabiren Raya gelar patroli Jam Rawan

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Pascva Lebaran, Samapta Polresta Sambangi Pasar Besar

Artikel

Krisis di Kalbar: Emas Ilegal Hancurkan Sungai Terpanjang Indonesia

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Polsek Sabangau Cek Barang Inventaris

BERITA UTAMA

Jaga Kindusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor KPU Kalteng

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja