Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

 

SITUBONDO TargetNews.id Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

Baca juga  Berkah Ramadhan, Polsek Kedungbanteng Gelar Bagi-bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Jalin Silahturahmi dengan Melaksanakan Kegiatan Patroli.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa 05/Kurau Hadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Desa Maluka Baulin

Uncategorized

Jangan Abay Cuacanya Panas Ayo Bijak Kelola Api

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Sispamkota, Buktikan Polri Siap Kawal Pemilu 2024

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Gelar Donor Darah untuk Merayakan HUT TNI yang ke-78

Uncategorized

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla

Artikel

Tour 3 Negara Bestie Pilihan Tepat Wisata 3 Negara dan Sekaligus Favorit Warga +62!”