709 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

 

SLAWI – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK ) Kenaikan Pangkat.

Pemberian kenaikan pangkat merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.

Hal tersebut di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024 yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024).

Kenaikan pangkat ini menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya tujuan utama untuk melayani masyarakat.

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Afifudin juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN.

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin.

Baca juga  DANSATGAS TMMD MEMASTIKAN SASARAN FISIK TERCAPAI 100% JELANG UPACARA PENUTUPAN

Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1, Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

“Penambahan Perda ini, PNS diberikan lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.

Mujahidin juga menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Jumat Curhat Polda Jatim Mendapat Respon Positif Jamaah Masjid Raya Islamic Center

BERITA UTAMA

Ciptakan Keakraban dilapangan Danposramil Bonorowo gelar Komsos dengan Tomas didesa Patukrejo

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Pimpin Karya Bhakti Penanaman Pohon dan Bantuan Sembako untuk Warakawuri

Artikel

Hasil suara di 6 TPS Wilayah Kecamatan Gedeg dan Sooko Kabupaten Mojokerto : Sempat Terganggu Masalah

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Artikel

AKD Sudah Terbentuk, Akan Percepat Rancangan KUA PPAS dan APBD 2025

Artikel

Sambang Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.