Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:11 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

 

LAMONGAN  TargetNews.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Baca juga  Polri Presisi" Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Penyerahan Hewan Qurban Idul Adha 1446 Hijriah - 2025

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Baca juga  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Salat Jumat Bersama Warga di Lokasi Kegiatan

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warganya bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi.

Artikel

Asah Fungsi Teknis Kepolisian dan Kepekaan Sosial, 247 Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Mulai Latja

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Polsek Kahayan Kuala Lakukan Baksos di Yayasan Pondok El-Fata

Artikel

Kejati Jatim Tahan 3 Orang Dalam Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

BERITA UTAMA

Sinergi Lawan Narkoba! Polres Pulang Pisau Ikut Rumuskan Raperda P4GN PN

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla Posko 31 Poslap Terpadu Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Sidokkes Polres Ngawi Lakukan Fooging Cegah Wabah DBD