Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

 

Singkawang TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H Menuturkan, ” Bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari Masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,

Baca juga  Jelang HUT, Persit KCK Daerah IX/Udayana dan Dharma Pertiwi Daerah “J” Gelar Ziarah Rombongan

Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang, Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, Susu Kental Manis Sebanyak 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya

reNi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di PT MKM Bahaur Estate

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Rembug Lokakarya Mini Lintas

Uncategorized

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Melaksanakan Pengecekan Kondisi Sumur Bor.

Uncategorized

Selesai Serah Terima Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 22 Tahanan

Artikel

Bukti nyata Marinir Sayang Papua  Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 6 Marinir di Yahukimo

Artikel

Danyonmarhanlan ll Padang Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Paskibraka Kabupaten Pesisir Selatan

BERITA UTAMA

Setahun Lebih Laporan Dilimpahkan Di Polresta Sidoarjo Tak Menentu, Pemilik Warung Bibis Laporan Ke Bid Propam Polda Jatim

Artikel

Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak