Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan IX Ambon Laksanakan Bakti Sosial Menyambut Hari Natal 25 Desember 2023 Dan Tahun Baru 01 Januari 2024

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA(DPO).

“Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.
— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

Baca juga  UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Internasional Bertindak

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.
— 1 (satu) buah skrop dari plastik.
— 1 (satu) bendel plastic klip.
— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Minta Transparansi Anggaran Pembangunan Desa Kesemua warga

Artikel

Pabrik Ban Vulkanisir Yang Berada Di Tengah Permukiman Penduduk Pedindang, Diduga Tidak Memiliki Izin Dan Tidak Sesuai SNI

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Wanita Muda di Kubu Raya Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk Trailer

Uncategorized

Door To Door kasium Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Petugas Patroli Sat Samapta Laksanakan Patroli Secara stasioner di Pemukiman Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Soroti Indikasi Pembongkaran Cagar Budaya di Jalan Kenari Kota Surabaya