Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

 

SURABAYA – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Peristiwa yang diduga diawali persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto Kota berujung maut.

Briptu RDW meninggal setelah mendapat perawatan luka bakarnya di RSUD Mojokerto Minggu (9/6) pukul 12.50 Wib yang sebelumnya mengalami kondisi kritis sejak 11.35 WIB.

“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim,Minggu (9/6).

Kombes Pol. Dirmanto menerangkan saat ini Briptu FN (istri korban) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diamankan di Polda Jatim.

“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,”terang Kombes Dirmanto.

Baca juga  Saat Pam Gereja Barigas, Polresta Palangka Raya Pertahankan Kondusifitas

Terkait dengan kronologi peristiwa ini, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan istrinya ( Briptu FN).

Kemudian istrinya menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, sementara tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api tersebut dan membakar korban.

Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

“Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.

Sementara itu saat kejadian lanjut Kombes Dirmanto, anak dari korban dan tersangka sedang tidak ada dirumah.

“Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca juga  Milad PKS Ke-23 dan Halal Bi Halal, Bertajuk "Kokoh Melayani Konsisten Mengabdi"

Kabidhumas Polda Jatim ini mengungkapkan atas pengakuan tersangka bahwa korban ( Briptu RDW) sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

Dikatakan pula oleh tersangka, bahwa korban yang tak lain adalah suaminya sering memakai uang belanja untuk keluarga digunakan memenuhi kesenangan pribadi termasuk bermain Judi Online.

“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,”ujar Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.

“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Masifkan Edukasi Keselamatan Berlalulintas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Penuh Keakraban Seluruh Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Halal Bihalal Di Makodim 1009/Tla

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Aiptu Tutut Sambangi Obyek Wisata Kum-kum

Artikel

Antisipasi Bencana, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana

Uncategorized

Iptu Sakuri Terus Berkomitmen Jaga Kondusifitas Area Bandara

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita Hadiri Kunker Danrem 102/Panju Panjung

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan