Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:55 WIB

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

 

Tanjungperak – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.

Baca juga  Polres Lamongan Amankan 25 Motor Knalpot Brong

“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga  Babinsa dan Petani Bersinergi, Wujudkan Lahan Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Artikel

Atasi Keresahan Masyarakat Pada Malam Hari Di Bulan Suci Anggota Koramil Teluk Keramat Dan Polsek Razia Kenalpot Brong

BERITA UTAMA

Kamarudin Berang APH Di Bangka Dinilai Nekat ‘Mainkan’ Perkara

Uncategorized

Kegiatan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

BERITA UTAMA

Dibuka Menkop dan Bupati Sidoarjo Pameran Bonsai yang dipamerkan di MPP Harga Capai Rp.2 Miliar

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga di Desa Binaan

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kantor BRI

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 20/Gempol Dampingi Penyerahan Bibit Ikan Lele