Proyek Paving di Dusun Sumber’rejo Bureng, Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik
Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

GRESIK- TargetNews.id Tim media investigasi terjun langsung ke lokasi Proyek rehabilitasi jalan paving diDusun Sumberrejo, Bureng, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, diduga kuat- menyimpan sejumlah masalah serius. Dengan anggaran dana Desa(ADD) tahun 2023 sebesar Rp 78 juta, dan proyek ini dikeluhkan pihak warga, terkait dugaan pungutan atau pungli sebesar Rp 25 ribu per’rumah dan yang lebih jauh lagi, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ditetapkan,,
Sabtu:15:06:2024.

Pungutan Liar di Tengah Proyek Desa
Warga setempat melaporkan bahwa selama pelaksanaan proyek, mereka dipungut biaya sebesar Rp 25 ribu per rumah oleh oknum tertentu. Penarikan pungli ini diduga dilakukan dengan maksud meraup keuntungan pribadi. Sebagai contoh, seorang warga yang memiliki sawah di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa pengerjaan jalan paving dilakukan secara asal-asalan, dengan banyak paving blok yang pecah dan tidak terpasang dengan rapi.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru juga mengakui adanya pungutan tersebut saat diklarifikasi oleh tim media dan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat namun dia juga memberikan penjelasan yang berbeda- beda awalnya, Sohidin menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp 25 ribu adalah bentuk kompensasi bagi warga yang tidak ikut kerja bakti. Pernyataan ini memicu kebingungan dan kecurigaan
dikalangan warga namun dalam Indikasi penyalah gunaan Anggaran,
dana Desa(ADD).
jelasnya,”warga.

Baca juga  Tambang Emas Ilegal (PETI)  Gaya Bebas Adanya Pembiaran APH Setempat Gini Ceritanya 

Proyek rehabilitasi jalan paving ini juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang menyebutkan rincian proyek, seperti panjang, lebar, dan total anggaran yang dialokasikan. Kurangnya transparansi ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya penyalahgunaan anggaran.

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa kualitas pemasangan paving blok sangat buruk dan banyak paving blok yang rusak dalam pemasangan yang tidak bisa merata menimbulkan kekewatiran akan keberlanjutan dan keamanan infrastruktur tersebut Kondisi ini,mengindikasikan kurangnya pengawasan dari dinas terkait selama proses pembangunan.
Pasal dan Tindakan Hukum yang Relevan

Dengan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu per rumah dan kualitas pengerjaan yang buruk, tindakan ini dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang terlibat dalam penarikan pungutan tersebut dapat,disangkakan dengan tindak pidana korupsi dan selain itu juga tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.

Baca juga  Personil Polsek Jabiren Raya Sosialisasikan tentang Alur Pelayanan SKCK Dengan Sambangi Warga.

Warga Desa Sumberwaru mendesak pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit terhadap proyek mereka menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat agar anggaran publik yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru saat dikonfirmasi kembali oleh tim investigasi/wartawan dan (LSM) lembaga swadaya masyarakat tidak bisa menjelaskan atau memberikan komentar yang lebih lanjut,, dan terlihat sikapnya itu semakin aneh dan ada hal- hal yang dapat dihimpun serta memperkuat dugaannya warga setempat, tentang adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Desa,, jelasnya,”warga.

Untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan, penting bagi dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, seperti pemasangan papan informasi, juga menjadi kunci untuk membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek-proyek yang dilaksanakan.

Dengan adanya pengawasan yang efektif dan transparansi yang baik, diharapkan proyek-proyek seperti rehabilitasi jalan paving di Desa Sumberwaru dapat mencapai kualitas yang diharapkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,setempatUcapnya(tim/ers)

Masih Bersambung…!!!

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengaturan Pagi Sat Lantas Polres Pulang Pisau Pastikan Keamanan dan Keselamatan Siswa

Artikel

Warung Ayam Penyet Nayla Hadir di Desa Hutanauli

Artikel

Respons Cepat Danramil 1612-08/Macang Pacar dan Pemerintah Setempat Terhadap Tanah Longsor di Dusun Wetik2, Desa Golo Riwu

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Samapta Polresta Sambangi Gudang Bulog

Artikel

Kereta Api kecelakaan Melibatkan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di jalur petak Stasiun Cicalengka Haurpugur

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

Artikel

Sampaikan Pelayan Publik Kepada Warga Lewat Aplikasi Super APP.

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku