Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 14:09 WIB

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

Baca juga  Sambang Pedagang Ikan, Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

Baca juga  Melalui Wasbang dan Bela Negara, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),”
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga di Desa Binaan Bersama Menjaga Kamtibmas.

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan situasi pasca Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Kamulyan Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Dengan Tukang Pandai Besi

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling

BERITA UTAMA

Sambut HUT Ke-20 Minut Lanudal Manado lkuti Jalan Sehat Bersama Pemkab dan Instansi Minut