Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (2/7/2024)

Kejadian pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib. Di dalam rumah tinggal Terlapor AH, Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Terlapor AH berumur 56 tahun Alamat KTP : Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
a). 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram).
b). Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
c). 11 (sebelas) plastik klip kosong.
d). 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199.
e). 1 (satu) kotak plastik mika bening.
f). 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih.
g). 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca.
h). 2 (dua) buah kompor sabu.
i). 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca.
j). 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
k). 1 (satu) pack plastik klip.
l). 1 (satu) buah dompet warna putih.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaan.

Kronologisnya berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal Terlapor AH Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Sat Samapta melakukan patroli Dialogis dan sampaikan himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Pengerjaan Jembatan Garuda Beralih ke Pondasi Jalan Pendekat Tepi Jauh, Personel Kodim 1009/Tla Berpacu dengan Waktu

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 06/Sruweng Hadiri Giat Penguatan Penyelenggaraan Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) di Kampung KB

Artikel

Perbanyak Pojok Baca Untuk Maksimalkan Perpustakaan Inklusi

Artikel

Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Lepas Personil Cuti Lebaran dan Berikan Bingkisan