Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:39 WIB

Polda Kalteng Berhasil Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

 

Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda] Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa Sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel patut diacungi jempol.

Pasalnya, selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024. Ditreskrimum dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, S.IK. M.H. berhasil mengungkap sebanyak tujuh (7) kasus pencurian di tujuh (7) tempat kejadian perkara pada beberapa Sekolah, dengan tiga (3) orang tersangka dan 116 barang bukti.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas saat memimpin langsung konferensi pers, di Loby Mapolda setempat, Kamis (4/7/2024) siang.

Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Warga Desa Gunung Maddah Sampang, Keluhkan Warga Layanan (PLN) Kurang Tanggap Pelayanan

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.

Dari kasus ini. Lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.

Baca juga  YAUMI Kabupaten Tegal ke-383 Digelar di Lebaksiu, Perkuat Kepedulian Umat

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan, Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko. (adji/sam)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Aksi Damai Karyawan PT BBP, Dukung Penyelesaian Permasalahan Secara Kondusif

Uncategorized

BERIKAN RASA AMAN, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Artikel

Buka FASI 2024, Dadang Somantri Ajak Orang Tua dan Guru untuk Dampingi Anak dalam Belajar

BERITA UTAMA

Kunjungan Danrem, Wabup Sampang Ungkap Rencana Pembangunan Masjid Agung termegah

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Festival Kuliner dalam Rangka HUT Polri ke-77

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Agus Alamin Sosialisasikan Larangan Karhutla