Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:37 WIB

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id  Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya. Sabtu, (06/07/2024) tadi sore.

Tidak sampai disitu, bahkan warga desa Legundi Gresik ini sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada awak media.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP.

Sementara, kepala desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha SRP via WhatsApp nya, ia justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian ia malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

 

 

Laporan : Agung Ch

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Artikel

Rio Pangestu Menjambak Rambut Istri Menjalani Sidang KDRT di PN Surabaya

BERITA UTAMA

Terduga Curanmor Berujung Kecelakaan di Jrengik, Polisi Amankan Pelaku Dari Amukan Warga

Uncategorized

Dijaga Ratusan Polisi, “Pulang Pisau Bersholawat” Berjalan Aman

Artikel

Lakon Kardinah Mentas di Anjungan Jawa Tengah TMII

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala