Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:37 WIB

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id  Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya. Sabtu, (06/07/2024) tadi sore.

Tidak sampai disitu, bahkan warga desa Legundi Gresik ini sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada awak media.

Baca juga  Dorong Percepatan Luas Tambah Tanam, Babinsa Rembang Turun Ke Sawah Bantu Petani

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP.

Sementara, kepala desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha SRP via WhatsApp nya, ia justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian ia malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

Baca juga  TINGKATKAN KETERAMPILAN BELADIRI, PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN KARATE

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

 

 

Laporan : Agung Ch

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

BERITA UTAMA

TIBA DI SARANG PETARUNG KARANG PILANG DANKORMAR DISAMBUT RIBUAN PRAJURIT MARINIR

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Laksanakan Sambang Kamtibmas Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Pengamanan Giat Pasar Murah bahan makan jenis ikan di Pasar Kamis oleh Dinas Perikanan Kab. Pulpis

Artikel

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Mitigasi Karhutla, Polsek Rakumpit Berikan Edukasi dan Sebarkan Nomor Pengaduan

Uncategorized

Ratusan Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XLIII/1 TA 2023 Lulus Diksargol Di Puslatdiksarmil