Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 22 Juli 2024 - 20:47 WIB

Hanya Berkapasitas 47Liter, Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

 

Pati, Targetnews.id Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Batursari Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Pasalnya, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sejumlah 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter yang membuatnya cocok dipakai berkendara jarak jauh tanpa perlu takut kehabisan bahan bakar.

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE 78 2023.KAPOLSEK KANGAYAN MENGADAKAN GEBYAR JALAN SEHAT DAN KIRAB BENDERA.

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas hingga Dukung Hak Buruh

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Artikel

Letkol Inf Virlani Arudyawan Resmi Jabat Dandim 0808/Blitar Gantikan Letkol Inf Hendra Sukmana

Artikel

Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Desa Madang

Artikel

Sasaran Program Makan Bergizi Gratis Di Wilayah Kodim 1009/Tanah Laut Bertambah Beberapa Sekolah

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersama -sama Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Pulau Gelam Jadi Areal Pertambangan, Begini Tanggapan Warga