Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 09:12 WIB

Galian C Di Pulau Maria Seperti Kebal Hukum, Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

 

Asahan, Targetnews.id—Aktivitas Galian C di Dusun 3, Desa Pulau Maria yang merasa seperti Kebal Hukum, dan diduga kuat pihak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, yang di Sinyalir Menerima Upeti dan tutup Mata.

Dalam kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, Senin (29/07/2024)

Sementara pengemudi di Jalinsum Saat dikonfirmasi wartawan tersebut sudah sangat kesal akibat dampak galian C tersebut dan harapannya, “Diminta kepada Forkopimda Asahan agar melakukan melakukan penutupan aktivitas galian C yang menimbulkan keresahan warga di Dusun 3, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, kabupaten Asahan, “Ujarnya

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Perkantoran di Kecamatan Maliku

Aktivitas galian C yang diduga tidak mengindahkan keselamatan pengendara sepeda motor di jalinsum tersebut, bahkan debu di sepanjang jln di musim panas dan sinyalir dapat menyebabkan korban jiwa akibat tergelincir nya warga saat melintas diarea keluar masuk gerbang mobil truk galian c pada musim penghujan.

Dalam yang berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan berdasarkan Pasal 98 ayat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar dan Izin SIPB dan melanggar pasal 58 UU No.3. tahun 2020 tentang minerba, penambangan tanpa izin di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta, apabila ada pembiaran liar tersebut dan izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca juga  Skandal Gudang Hitam: Barang Selundupan Malaysia Menumpuk di Markas Bos J

“Saat Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, di konfirmasi Wartawan melalui via WhatsApp namun belum ada jawaban sama sekali sehingga berita ini di publikasikan “pungkasnya (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Tak bosan bosan nya anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

DANYON ROKET 2 MARINIR DAMPINGI KOMANDAN PASMAR 2 MEMBUKA KEJUARAAN PANAHAN ANTAR CLUB

Artikel

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Perayaan Isa Almasih, Ratusan Personel Polres Tegal Diterjunkan

BERITA UTAMA

Polri Peduli, Polres Situbondo Salurkan Bantuan Untuk Warga Penderita Lumpuh

BERITA UTAMA

Bamin Komsos Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Upacara Bendera 17-an di Pendopo Kecamatan Karanganyar