Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan,
Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

 

Surabaya, TargetNews.id Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan Vonis selama Lima Bulan penjara dengan masa percobaan, terhadap Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong dikarenakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Tongani, menyatakan perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/24).

Baca juga  Memalukan Ketua Komisi V DPR RI Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna

Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan selain hukuman badan, terdakwa Robert Simangunsong juga divonis pidana denda sebesar Rp50.000.000 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Tongani juga menyampaikan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Robert Simangunsong yang sudah divonis tersebut tidak perlu dijalankan.

Baca juga  Stok dan Harga Aman, Polres Pulang Pisau Sidak Retail Modern Pastikan Harga Jual Sesuai HET

“Kecuali dalam waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali,”katanya

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pikir -pikir, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menuntut terdakwa Robert Simangunsong dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000 juta subsidair enam bulan, Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum yang mendampingi Robert Simangunsong.(NURSYAM).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aksi Sosial REBECA Waru: Santunan Ramadan untuk Janda dan Lansia di Pamekasan

Artikel

Komplotan Pembobol Rumah Mewah di Empat Tempat yang Berbeda Ditangkap Polisi

Artikel

Hebat Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

Uncategorized

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

Artikel

Adanya Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Yang Di duga oknum Pegawai Bank Mandiri Rembangi, Ketum LSM KPK RI Siap Ambil Langkah Hukum