Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:22 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

 

Tanjungperak – TargetNews.id  BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada (19/9/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Jalan Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” ungkap Iptu Suroto.

Baca juga  Pj Gubernur : Implementasikan "Jumat Bersepeda KK" untuk Berantas Korupsi di Sulawesi Tenggara

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” tutur Suroto, pada Kamis (15/8).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

Baca juga  Polres Pacitan Bersama KKD Ajak Media Ciptakan Pemilu Damai

“Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Redaksi T

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Tinjau Join Strike Latgabma Super Garuda Shield 2024

Uncategorized

Babinsa Jatimulyo Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Jalan Sehat dan Senam Bersama

Artikel

SatLantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Uncategorized

Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Mengurangi Resiko Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Alat Keselamatan Diatas Fery Penyebrangan

Artikel

Tingkatkan Sinergitas Keimanan, Prajurit Yonmarhanlan IV Laksanakan Shalat Jumat Bersama Polres Bintan

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas di Kelurahan Tangkiling, Bripka Mulyadi Lakukan Ini

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN TARUNA AAL TINGKAT 1 ANGKATAN 71 DI BUMI MARINIR CILANDAK