Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Danpuspeknubika Harap Mantan Siswa Suspeknubika Tingkat Perwira TA 2023 Paham Manajemen Penyelamatan Kapal dan Nubika

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Kapolres Puncak Jaya Menjadi Saksi Dalam Acara Peresmian Gedung Teriminal Bandar Udara Mulia

Artikel

Menyambangi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Cooling System

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan giat sambangi ke pedagang Kaki Lima (PKL)

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Pandih Batu Bhabinkamtibmas Desa’ Dandang Bripka Slamet Rianto Laksanakan Kegiatan Super Police di Wilkum Polsek Pandih Batu

Artikel

Pererat Tali Silaturahmi, Danyonif 5 Marinir Hadiri Pertemuan Rutin Prajurit Rayon Sidoarjo

Artikel

Tawuran Berhasil Digagalkan, Enam Ramaja Diamankan Polres Kubu Raya

BERITA UTAMA

Danramil 04/Jawai Dampingi Forkopimda Kab. Sambas Resmikan Jembatan Desa Ramayadi