Home / Uncategorized

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:34 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (26/8/2024). Pukul 08.30 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Gresik Turut Serta dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Sipropam Polresta Palangka Raya Cek dan Pastikan Kondisi Tahanan

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Polres Tegal Tanam Ratusan Pohon Buah dan Tanaman Pangan

Uncategorized

Lewati Ini, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, Puluhan Pemuda Kendaraan diamankan

Uncategorized

Warga Desa Tlekung, Modal Patungan Capai 15 Juta Bisa Membangun TPS.3 R Mandiri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musyawarah Antar Desa

BERITA UTAMA

8 PRAJURIT PELATIH PETARUNG PUSLATPURMAR 7 LAMPON SANDANG PANGKAT BARU