Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 13:02 WIB

BRIGADE 571 TMP WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH OMBUDSMAN PROVINSI JAWA TIMUR

BRIGADE 571 TMP WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH OMBUDSMAN PROVINSI JAWA TIMUR

BRIGADE 571 TMP WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH OMBUDSMAN PROVINSI JAWA TIMUR

 

Sumenep TargetNews.id pasalnya Sarkawi Selaku Pelapor Terkait keberadaan pembangunan pelabuhan TUKS di arial pesisir pantai gersik putih desa kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura.

Dari sejak laporan di sampaikan ke Mapolres Sumenep,18 Juni 2021 tentang pembangunan pelabuhan TUKS,(Terminal untuk kepentingan sendiri di arial pesisir pantai di desa Kalianget timur, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura.

Dari ke empat pembangunan pelabuhan TUKS (Terminal untuk kepentingan sendiri) tersebut diduga lahan yang digunakan adalah lahan pesisir pantai, yang di timbun oleh pengusaha, yang tidak mengantongi izin Reklamasi,

Sedangkan dari ke empat pelabuhan TUKS tersebut, dua pelabuhan milik SRI SUMARLINA NINGSIH, dan NUR ILHAM,Mengantongi sertifikat tanah kosong milik negara,yang di keluarkan oleh BPN Sumenep,

Sedangkan dua lainnya milik SUNARYO dan DULGANI,di duga menyerobot lahan pesisir pantai, Tampa mengantongi sertifikat.
Yang di reklamasi atau ditimbun Tampa mengantongi izin Reklamasi.

Dari ke empat pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri tersebut, yang mengantongi izin lingkungan hidup dari dinas lingkungan hidup, dan izin pembangunan yang di keluarkan oleh perizinan terpadu satu pintu(DPMPTSP) PT Asia Madura milik SRI SUMARLINA NINGSIH, itupun diduga belum mengantongi izin Reklamasi,

ironisnya dinas lingkungan hidup dan perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, meloloskan izin yang di mohon oleh pemohon,tanpa membuktikan izin Reklamasi,padahal arial tersebut masih arial pesisir pantai,yang notabenenya kewenangannya ada di kementerian kelautan dan perikanan atau dinas kelautan dan perikanan yang ada di tingkat provinsi Jawa Timur dan kabupaten Sumenep, ungkap sarkawi.

Baca juga  OPM Langgar HAM Tembak Warga Sipil Tidak Bersenjata dan Tidak Berdosa, Apkam Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban

Sarkawi menduga pihak BPN Sumenep,dinas lingkungan hidup dan perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP meloloskan dan mengeluarkan sertifikat atau izin terhadap pemohon , dilakukan diatas Mija tanpa melakukan kroscek kelokasi ungkap Sarkawi.

Sedangkan yang PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM tersebut mengacu pada kepemilikan sertifikat tanah kosong milik negara,yang dikeluarkan oleh BPN, sedangkan yang dibangun adalah lahan pantai yang ber air.tanpa mengantongi izin Reklamasi dan izin lainnya,sala satunya izin lingkungan hidup dan izin membangun, dari DPMPTSP.

Apalagi milik Sunaryo dan Dulgani,yang di bangun untuk pelabuhan TUKS tersebut ilegal, tanpa mengantuk izin apapun,
Ironisnya dari pemerintah kabupaten Sumenep tutup mata,

Dari ke empat pelabuhan TUKS tersebut, dari tahun 2013 Sampai tahun ini yang beroperasi untuk kegiatan bongkar muat.
Belum mengantongi izin operasional,

Apalagi yang lebih menjadi perhatian masyarakat atau Pelapor,Brigade 571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan dan perikanan,

Baca juga  Bersama Forkopincam, Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Jalannya Ujian Seleksi Perangkat Desa Serut


Kecamatan Kalianget, pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,yang sampai berita ini belum mengantongi izin apapun baik izin Reklamasi,izin lingkungan hidup,izin membangun,apalagi izin operasional, bongkar muat, ironisnya pelabuhan TUKS tersebut diresmikan oleh BAPAK BUPATI SUMENEP Sumenep KIAI BUSRO KARIM pada tahun 2015, ungkap Sarkawi.

Untuk itu Sarkawi merasa ada sesuatu yang janggal dalam penanganan kasus tersebut,tidak dilakukannya pengembangan pemeriksaan terhadap instansi yang di duga ada keterlibatan dengan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut yang di duga ilegal tersebut.

akhirnya Pelapor SARKAWI mengirimkan laporan ke ombudsman RI dan perwakilan provinsi Jawa Timur,dan kompolnas, Terkait lambannya penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Sumenep,

Alhamdulillah dari ombudsman Jatim merespon laporan tersebut, kemarin 5 September 2024, menginfokan perkembangan laporan Brigade 571 tmp wilayah Madura, ombudsman telah

mengirimkan surat klarifikasi tertulis kepada irwasda Polda Jawa Timur,namun menurut nya belum mendapatkan tanggapan, sehingga ombudsman akan melakukan pertemuan langsung dengan irwasda Polda Jawa Timur,yang di agendakan pada Minggu ke-3 September 2024, ungkapnya.

Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor, mengapresiasi langkah dari ombudsman Jatim,semuga langkah tersebut,ada kepastian hukumnya,yang telah berjalan 4 tahun, pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kerja Sama dan Ketepatan, Tiga Anggota Polres Pulang Pisau Bawa Pulang Juara 3 Menembak Semi Reaksi

Uncategorized

TP-PKK Brebes Evaluasi 10 ke Desa Binaan

Artikel

Ny, Juliati Sigit Prabowo Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK Kemala Bhayangkari,

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Monitoring Pasar Penyeimbang di Kantor Kelurahan

Artikel

Darem 064/MY Jadi Narasumber Focus Group Discussing (FGD) Di Kabupaten Pandeglang

BERITA UTAMA

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Sekantong Darah untuk Sesama: Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri ke-74

BERITA UTAMA

FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama di Panti Asuhan