Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 11:02 WIB

Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Pelaku Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Pelaku Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

 

JEMBER- TargetNews.id Polres Jember Polda Jatim melalui Polsek Sukowono berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang akhir – akhir ini meresahkan warga.

Pengungkapan itu bermula laporan dari korban berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Merah Putih.

Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono Jember.

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Polsek Sukowono akhirnya berhasil menangkap Tiga orang yang di duga sebagai pelaku berinisial MS (35), warga Sukokerto, MF (47), warga Potok Timur dan MH (46) warga baban tengah Mulyorejo Silo Jember.

Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi.

Baca juga  Nur Kholifah DPO Korupsi Kredit BRI Rp 9,6 Milyard Dibekuk Di Jakarta, Sempat Buron 6 Tahun

“Setelah menentukan sasaran, mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir,” ungkap AKP Solikhan, Kamis (12/9).

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.

Dari tangan pelaku, Polsek Sukowono berhasil mengamankan 6 unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan tindakan pemberatan.

“Tersanga terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga  Patroli Malam, Babinsa Koramil 15/Klirong Ciptakan Ruang Silaturahmi Yang Harmonis

Kapolsek Sukowono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Selain itu ia juga menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian segera melapor ke Polisi terdekat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto nengatakan keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Sukowono dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Iptu Siswanto juga mengungkapkan Polres Jember dan jajarannya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka,” tutup Iptu Siswanto,, Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Pada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Kaca Spion

Artikel

Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Lalu Lintas Polres Tanjung Perak Lakukan Ramcek dan Tes Urine Sopir Bus Pariwisata di Terminal Ampel

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Rumah Tidak Layak Huni di Desa Tanta direhab Lewat Program Karbak Kodim 1008 Tabalong

Artikel

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo