Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN

Jumat, 13 September 2024 - 11:05 WIB

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Pelaku Di Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Pelaku Di Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

 

MALANG- TargetNews.id –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,”terang Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Jaga Stabilitas Kamtibmas dengan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang,”tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Briptu Arief Wibowo Terus Sosialisasikan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

PERTAJAM NALURI TEMPUR KORPS MARINIR PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UNPD MENEMBAK TTO

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 1015/Sampit Pantau Langsung Progres Semua Kegiatan

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Safari di Jum’at Curhat Upaya Cooling System Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Paruh Kedua Ramadhan 1444 H, Persit Kodim Kebumen Bagi-bagi Takjil Buka Puasa

Artikel

Cooling System Untuk Kamtibmas Polres Situbondo Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Artikel

MTQ Ajang MTQ Umum Ke XXX 2024 Brebes Diikuti 248 Peserta