Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Ta'ziah Tokoh Agama, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turut Serta Antar Almarhum ke Pemakaman

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Turun Ke Sawah, Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Petani Tanam Padi

BERITA UTAMA

Sosialisasi Larangan Karhutla Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

BERITA UTAMA

Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Patmor Samapta Sambangi Pasar Kahayan

Uncategorized

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Tengah Laks KRYD

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla