Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 23:20 WIB

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Rembang, TargetNews.id Berawal dari aduan warga desa sedan yang mengeluhkan sampah berserakan di tepi jalan Pantura Pasar Sedan munuju Desa Lodan Kulon LSM KPK RI DPC Rembang langsung melakukan klarifikasi kebenaranya di lapangan. Selasa (17/09/2024).

Dari hasil klarifikasi di lapangan melalui kepala investigasi LSM KPK RI Rembang Masduki membenarkan dengan adanya sampah yang berserakan tersebut, menurut warga yang lewat di lokasi sampah berserakan sudah cukup lama hampir 3 bulanan tak tersentuh oleh dinas terkait maupun pemerintahan desa setempat.

Saat di hubungi awak media melalui telepon kepala desa sedan memberikan pernyataan bahwa “yang buang sampah kebanyakan dari warga Desa Lodan Kulon, waktu kami sudah adakan mediasi di kantor desa tetapi dari pihak Desa Lodan Kulon hanya di wakili oleh perangkat desanya saja, Kepala Desanya justru tidak hadir, sampai sekarang belum ada titik temu mengenai permasalahan sampah tersebut mas, jelasnya.

Baca juga  Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) menyatakan ini jelas pelanggaran mengganggu kenyamanan masyarakat, mencemarkan lingkungan mana ini dinas, mana ini camat, dan forkopimcam kecamatan Sedan segera selesaikan permasalahan sampah ini, kasihan rakyat” Tegasnya.

Rachmad (mamik) menambahkan sudah jelas Sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Sanksi tersebut antara lain:

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Denda maksimal Rp 500 ribu untuk membuang atau membakar sampah sembarangan

Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Selain itu, sanksi untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah juga diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut berupa:
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.

(Nur Faizin)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Gabungan Polres Lumajang Patroli KRYD di Terminal Minak Koncar

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan giat patroli Kamtibmas daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Sambangi Warganya Bhabinkamtibmas Sosialisasikan QR Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Cek Pos Kamling

BERITA UTAMA

Kapolri dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Artikel

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian, Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla