Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Zubaidi Minta Keadilan Terkait penangkapan nya yang di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

 

Pontianak TargetNews.id Berawal dari jual beli tanah di Lavender Hills yang beralamat jalan Desa Kapur kecamatan sungai Raya pada 1 Desember 2022 yang lalu.

Ada nya mis komunikasi antara Pihak pembeli dan perantara dari penjual,tanah yang sudah di beli oleh Bun Khai Hie .

Maka dari itu Setelah berjalannya Waktu Cerita demi cerita yang di sampaikan oleh pak Zubaidi maupun pak yanto di dalam persidangan selama kurang lebih delapan kali sidang di Penggadilan Negeri Mempawah dan tepat nya tempo hari pada tanggal 30 September 2024 berlangsung sidang yang ke 8 bapak Zubaidi masih juga memberi keterangan bahwa yang di tuduh kan oleh penuntut apa dan kenapa bisa samapai di sidang ini.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

“Saya heran dan binggung,saya hanya selaku tali penyambung dan ingin membantu menanya kan adanya mis komunikasi malah saya yang di tangkap dan saya merasa tidak melakukan indimidasi,marah marah,buat keributan dan lain sebagainya,tetapi malah saya yang di tangkap dan di tuduhkan menempatkan keterangan palsu,Oleh pak Bun Khai Hie.” Ujar Zubaidi

Saya berharap dengan keterangan saya pada sidang yang ke 8 ini bapak majelis hakim di Penggadilan Negeri Mempawah bisa benar-benar memberi keputusan yang baik fan bijak,karena saya berserah kepada tali sambung tuhan yang di wakilkan oleh ketua Majelis Hakim di saat persidangan saya ini.” Tmbahnya

Dan Zubaidi sampai saat ini yang masih di Tahan kurang lebih 4 bulan dikarenakan laporan pak Bun Khai Hie,bahwasanya Zubaidi meminta uang Fee mediator 950 juta dan menunjukan akta kuasa no 17, yang sebenarnya tidak ada atau belum di di gunakan oleh Zubaidi,dan apalagi sampai membawa surat kuasa dan lain sebagainya, Itu tidak Benar dan Zubaidi minta di pertanggung jawabkan terkait apa yang di laporkan oleh Bun Khai Hie terhadap nya.

Baca juga  Kapolres Tegal Dorong Prestasi Digital, Turnamen E-Sport Piala Kapolres digelar di Kabupaten Tegal

“menurut keterangan Zubaidi di Akta no 16 adalah akta pernyataan yang di buat Oleh Pak Yanto dan Saksi Ahmad B, sementara Akta no 17 adalah kuasa yang di buat di hadapan Notaris ,Akta no 16 Adalah itu pengikat untuk melegalitaskan tersebut sebab saksi berdasarkan pasal 184 KUHP.

#Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Program “Jum’at Curhat”, Kapolres Pasuruan Ajak Nelayan Untuk Sampaikan Keluh Kesahnya.

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

Artikel

Tala Expo 2025 Resmi Dibuka, Dandim 1009/Tanah Laut Nyatakan Dukungan Penuh

BERITA UTAMA

Dari Jember untuk Indonesia: UMKM FES 2026 Dorong Jatim Jadi Episentrum Kopi dan Tembakau Nusantara

Uncategorized

Cegah Terjadinya TPPO ini Upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku.

Artikel

Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik