Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Zubaidi Minta Keadilan Terkait penangkapan nya yang di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

 

Pontianak TargetNews.id Berawal dari jual beli tanah di Lavender Hills yang beralamat jalan Desa Kapur kecamatan sungai Raya pada 1 Desember 2022 yang lalu.

Ada nya mis komunikasi antara Pihak pembeli dan perantara dari penjual,tanah yang sudah di beli oleh Bun Khai Hie .

Maka dari itu Setelah berjalannya Waktu Cerita demi cerita yang di sampaikan oleh pak Zubaidi maupun pak yanto di dalam persidangan selama kurang lebih delapan kali sidang di Penggadilan Negeri Mempawah dan tepat nya tempo hari pada tanggal 30 September 2024 berlangsung sidang yang ke 8 bapak Zubaidi masih juga memberi keterangan bahwa yang di tuduh kan oleh penuntut apa dan kenapa bisa samapai di sidang ini.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

“Saya heran dan binggung,saya hanya selaku tali penyambung dan ingin membantu menanya kan adanya mis komunikasi malah saya yang di tangkap dan saya merasa tidak melakukan indimidasi,marah marah,buat keributan dan lain sebagainya,tetapi malah saya yang di tangkap dan di tuduhkan menempatkan keterangan palsu,Oleh pak Bun Khai Hie.” Ujar Zubaidi

Saya berharap dengan keterangan saya pada sidang yang ke 8 ini bapak majelis hakim di Penggadilan Negeri Mempawah bisa benar-benar memberi keputusan yang baik fan bijak,karena saya berserah kepada tali sambung tuhan yang di wakilkan oleh ketua Majelis Hakim di saat persidangan saya ini.” Tmbahnya

Dan Zubaidi sampai saat ini yang masih di Tahan kurang lebih 4 bulan dikarenakan laporan pak Bun Khai Hie,bahwasanya Zubaidi meminta uang Fee mediator 950 juta dan menunjukan akta kuasa no 17, yang sebenarnya tidak ada atau belum di di gunakan oleh Zubaidi,dan apalagi sampai membawa surat kuasa dan lain sebagainya, Itu tidak Benar dan Zubaidi minta di pertanggung jawabkan terkait apa yang di laporkan oleh Bun Khai Hie terhadap nya.

Baca juga  Satsamapta Polres Pulang Pisau laks kegiatan Bhakti Sosial

“menurut keterangan Zubaidi di Akta no 16 adalah akta pernyataan yang di buat Oleh Pak Yanto dan Saksi Ahmad B, sementara Akta no 17 adalah kuasa yang di buat di hadapan Notaris ,Akta no 16 Adalah itu pengikat untuk melegalitaskan tersebut sebab saksi berdasarkan pasal 184 KUHP.

#Tim

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam Monitoring Situasi Kamtibmas di Wilkumnya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Rapat Penetapan APBDES dan Calon Penerima Bantuan KPM BLT Dana Desa

Artikel

Senator Cantik Jawa Timur, Lia Istifhama: Selamatkan Bahasa Daerah Sebelum Benar-Benar Hilang “Bahasa adalah rumah bagi ingatan dan identitas kita”

Artikel

Bupati H. Subandi Resmikan Podcast dan Studio Mini Milik PGRI Sidoarjo

BERITA UTAMA

Dandim 0802/Ponorogo : Netralitas TNI Harga Mati, Tidak Bisa Ditawar

BERITA UTAMA

Audiensi FPII dan Lapas Kelas II A Bogor Bahas Strategi Media Ciptakan Citra Positif, Kembangkan Program Pembinaan WBP

Artikel

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

Artikel

Jaga Kodusifitas Wilayah, Danramil Batang Alai Selatan Komsos Pasca Pilkada Serentak 2024
error: Konten dilindungi!!