Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Pelanggaran Kampanye Paslon Pilkada, Bisa Di Ancam Sanksi Pidana

Foto: KPU Kota Batu Melakukan Sosialisasi aturan kampanye oleh peserta pemilihan Pilkada Batu 2024.

Foto: KPU Kota Batu Melakukan Sosialisasi aturan kampanye oleh peserta pemilihan Pilkada Batu 2024.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melaksanakan sosialisasi aturan kampanye oleh peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu tahun 2024. Dihadiri Kapolres Batu yang diwakilkan, Dandim 0818 diwakilkan, seluruh ketua pimpinan partai politik, dan OPD Batu, seluruh Kepala desa dan lurah. Tim pemenangan ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Batu di hotel Golden Hill, Kamis (10/10/24).

Acara sosialisasi ini masuk di divisi Hukum dan Pengawasan Peraturan KPU Nomor, 13 Tahun 2024 oleh Tenty Yuana, Dari pihak Kejaksaan Batu Andika Esra Awoah, SH. Kasubsi A Seksi Inteljen. Inspektorat Andry Lauda juga kesempatan memberikan pemaparan atas pelanggaran untuk keterlibatan ASN dalam politik praktis di Pilkada 2024.

Kesempatan itu disampaikan pada KPU Batu bidang devisi Hukum dan Pengawasan Tenty Yuana mengatakan, sebenarnya sosialisasi ini agak terlambat. Karena PKPU RI turun pada tanggal 21/9/24. Sementara ini pelaksanaan kampanye pada ketiga paslon sudah mulai berjalan sejak dua minggu kemarin.

“Sementara ini dimasa kampanye maupun musim pemasangan APK, pihak KPU sering menerima semacam pengaduan dari masyarakat. Tetapi KPU sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, tapi kita hanya bisa memberikan sosialisasi pada masyarakat agar lebih faham tentang peraturan dan kon sekwensi pelanggaran kampanye,”kata Tenty.

Disebutkan lagi, sebenarnya turunannya peraturan KPU itu sudah ada, hanya devisi kita belum sempat melakukan sosialisasi pada masyarakat. Maka dengan melihat kondisi di lapangan sudah ada pelaksanaan kampanye pada ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Batu. Hingga sampai saat ini bentuk pelanggaran atau yang menyangkut dengan paslon maupun pihak Timsesnya, belum ada laporan pada kami,”urainya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kinerja dan Semangat Baru

“Karena KPU maupun pihak Bawaslu juga belum menerima bentuk pelanggaran dari ketiga Paslon. Serta masyarakat sampai detik ini belum ada yang melapor baik secara lisan ataupun bersurat pada KPU Batu.

Tetapi ketika ada temuan pelanggaran pihak KPU hanya berhak memberikan sosialisasi sesuai pada PKPU saat ini. Bahwa penanganan pelanggaran hal itu bisa disampaikan langsung pada Bawaslu dan Kejaksaan, atau Kepolisian”singkatnya.

Kesempatan yang sama, Kasubsi A Bidang Intelejen Kejaksaan Batu, Andika Esra Awoah, SH mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, sudah ada keputusan dan peraturan bersama mulai dari pusat hingga sampai daerah Kabupaten/Kota melalui Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung.

“Dari tahapan-tahapan peraturan itu memuat perkara Pemilu, yang pertama tentu dari peraturan itu ketika muncul pelanggaran hukum, maka alur penangananya tetap melalui Bawaslu. Karena Bawaslu sebagai Garda terdepan dalam menerima proses pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat,”papar Andika.

Maka Bawaslu akan melakukan kajian ulang termasuk surat laporan dokumentasi secara formil ataupun materi yang dilaporkannya. Setelah formulir laporan tersebut dinyatakan lengkap dilanjutkan pertemuan pertama untuk dievaluasi.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

“Apakah bentuk laporan ini ada jenis pelanggarannya atau tidak. Karena bentuknya harus jelas, apakah ada unsur pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, atau ada unsur pelanggaran pidana nya.

Ketika dinyatakan ada temuan pelanggaran pidana, maka tetap ada proses lanjutan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebagai proses pemeriksaan akan di BAP pada pelakunya. Berlanjut pihak penyidik Kejaksaan terus melakukan berkas pemeriksaan pemberkasan sebagai bahan penuntutan pada persidangan,”terang Andika Esra Awoah.

“Pelanggaran penyelenggaraan Pilkada itu memiliki peraturan dan perundang undangan tersendiri pada Tahun 2017. Berbeda dengan Pemilu ,jadi pada Undang-Undang No.15 Tahun 2020. Akan tetapi jika merujuk pada sanksi hukumnya, maka tetap merujuk pada Undang-Undang tahun 2017. Itu disebutkan ada ketentuan induknya dan ketentuan khususnya dengan treatment di penanganan Pilkada itu sendiri,”ujarnya.

Pada intinya antara pelanggaran Pilkada dengan pelanggaran pidana kasus lainya, itu spektrumnya lebih ringan dibanding pada kasus-kasus pidana lainya.Tetapi hukum pidananya sama dan hukum acara pidana nya juga sama. Disebutkan pula terkait pelaksanaan Pemilu di Batu kemarin, kondisinya kondusif tidak ada temuan atau laporan yang signifikan, tidak unsur sara juga, dan tidak ditemukan pelanggaran seperti yang di isukan waktu itu.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Stop Karhutla, Polsek Pandih Batu Berikan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat.

Uncategorized

Cegah Resiko Laka Air, Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Artikel

Peringati HKGB ke-73, Bhayangkari Pulang Pisau Disuluh Bahaya Kanker Serviks dan Payudara

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Obvit

Artikel

Jelang Perayaan Natal, Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Gereja

BERITA UTAMA

Minimalisir Tindak Kejahatan, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Sambangi Stasiun Kereta Api

Artikel

Lembaga Bantuan Hukum Plato Gelar Penyuluhan Hukum Peringatan HANI 2025 kepada Korban Penyalahguna NAPZA di IPWL PLATO

Artikel

Dukung Stabilisasi Harga, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Gerakan Pangan Murah