Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

 

Tanjungpersk – Awal dari terjadinya kriminalitas salah satunya karena minuman keras (miras). Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengantisipasi dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.

Tersangka ini berkedok toko klo tong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. Sat Samapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10).

Baca juga  Upaya Mediasi Yang Di Janjikan Gagal, Kasus Penggelapan Polres Rembang Bagaikan Buah Simalakama

Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. “Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.

Baca juga  Senyum Lebar Menghiasi Lelah Anggota Satgas TMMD Ke 116 Regtas Dan Masyarakat Desa Lubuk Dagang.

Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. “Kamibtemuakn kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berunsiial BS juga diamankan. “Kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak,” katanya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Menyambangi Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Dansatgas Yonif 611/Awang Long, Satgas Siap Dukung Pemenuhan Air Bersih Bagi Masyarakat Terpencil

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Danramil 02/Sejangkung Dampingi Bupati Sambas Tinjau Lokasi Bencana Banjir

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.