Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:36 WIB

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

 

REMBANG – TargetNews.id, Pemuda asal Kecamatan Sedan, Rembang harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Pelaku berinisial MJ alias J, berusia 23 tahun. J ditangkap polisi di area tempat biliar di Desa Kebloran, Kragan, Rembang.

Setelah dilakukan penyidikan dan upaya lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polres Rembang terhadap J, didapati sejumlah barang bukti.

“ Setelah mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti satu buah bekas bungkus rokok Sukun berisi 11 tik yang masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 100 ribu,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, pada Rabu (30/10).

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal J, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa;

-1 (satu) bungkus plastik berisi 1.044 (seribu empat puluh empat) butir Obat tablet warna putih berlogo “Y”.

-1 (satu) bekas bungkus rokok sukun yang berisi 15 (lima belas) tik, masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.

– 25 (dua puluh lima) lembar potongan kertas grenjeng warna silver dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas grenjeng warna emas di dalam bekas dusbook Hp merk Infinix warna Hijau.

Baca juga  ANDIK SUTJAHYONO, SE, MM, Apresiasi Program YBIM dan PWIN Bertajub Baksos Santunan Anak Yatim Serta Dhuafa

-2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya 16,

-1 (satu) buah bekas bungkus sarung Atlas.

“ Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadlan.

J dijerat dengan Pasal 435 Juncto ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG
awak media Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Satgas Udara Amankan Langit Pulau Dewata Pada FTT HLF MSP dan IAF ke-2 Tahun 2024

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Tingkatkan Kebersamaan Komandan Pasmar 3 Pimpin Olahraga Perwira Pasmar 3

Artikel

SMP N 27 Surabaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 97,Penuh Dengan Hikmad

Artikel

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Asops Kasdam XII/Tpr

Artikel

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konto Desa juwet,Kunjang Kediri: Peran Penegak Hukum Dipertanyakan