Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:36 WIB

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

 

REMBANG – TargetNews.id, Pemuda asal Kecamatan Sedan, Rembang harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Pelaku berinisial MJ alias J, berusia 23 tahun. J ditangkap polisi di area tempat biliar di Desa Kebloran, Kragan, Rembang.

Setelah dilakukan penyidikan dan upaya lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polres Rembang terhadap J, didapati sejumlah barang bukti.

“ Setelah mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti satu buah bekas bungkus rokok Sukun berisi 11 tik yang masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 100 ribu,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, pada Rabu (30/10).

Baca juga  KPU Kota Tegal Gelar Jalan Sehat

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal J, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa;

-1 (satu) bungkus plastik berisi 1.044 (seribu empat puluh empat) butir Obat tablet warna putih berlogo “Y”.

-1 (satu) bekas bungkus rokok sukun yang berisi 15 (lima belas) tik, masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.

– 25 (dua puluh lima) lembar potongan kertas grenjeng warna silver dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas grenjeng warna emas di dalam bekas dusbook Hp merk Infinix warna Hijau.

Baca juga  Wujudkan personel TNI AD yang religius Kodim 1009/Tanah Laut Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

-2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya 16,

-1 (satu) buah bekas bungkus sarung Atlas.

“ Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadlan.

J dijerat dengan Pasal 435 Juncto ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG
awak media Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Masingai 1

Artikel

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Artikel

Pelaku Terungkap, Tersangka Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan Kelas IIB Sampang

Artikel

Letkol Marinir Agus Hariyanto Resmi Jabat Aspers Danpasmar 1

Uncategorized

Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan, Personel Polsek Kahayan kuala Lakukan Patroli Pengamanan Pelayanan Masyarakat di Pelabuhan Bahaur

Artikel

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Sekjen BRIK Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden dan Terpilihnya Yandri Susanto Sebagai Menteri Desa dan PDT