Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU PATROLI DAERAH RAWAN LAKA LANTAS

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Berikan Arahan Dan Penekanan Kepada Personilnya

Uncategorized

Pimpin Apel Sore, Ini Kaurbinops Satreskerim Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Prajurit Petarung Bitung Laksanakan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

Artikel

Polri Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Kapolres Pulang Pisau Kawal Langsung Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan untuk Ini

Uncategorized

Luncurkan Program Klinik Pangan, Pj Gubernur Sultra : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Ketahanan Pangan