Home / Uncategorized

Jumat, 15 November 2024 - 23:57 WIB

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung.

 

Tanjungperak – Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, 52, ditangkap saat berada di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi. Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.

Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya. Korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut. “Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024)

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan giat patroli Kamtibmas daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 10 November lalu. Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja. Ia diantar oleh teman prianya saat itu. Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya. “Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” tuturnya.

Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya. Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya. Ia juga memukulkan sebanyak lima kali ke punggung dan tangan korban. “Korban mengalami lebam di punggung dan tangannya,” ujarnya.

Baca juga  MENKO YUZRIL & WAMEN OTTO BUAT KEGADUAN PROFESI ORGANISASI ADVOKAT

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Jatanras menyelidiki kejadian tersebut, dengan memeriksa korban pada 10 November ini. Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu. Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari. Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain. “Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” ungkapnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli di Bandara Tjilik Riwut

Uncategorized

Patroli Ke Taman Alam, Aipda Priyo Sosialisasikan Saber Pungli

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Uncategorized

Menyambangi Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Waspada Modus Penipuan Online.

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Rampungkan Pembangunan MCK di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Kanitsamapta Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Suman Ela Dengan Asep