Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 10:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

 

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Baca juga  Ngeri Ustaz Pemerkosa Santriwati Hingga Hamil di Probolinggo

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

Baca juga  Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Kawal Armada MBG, Prioritaskan Keamanan dan Ketepatan Waktu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Pejabat Pemerintah Sidak Pabrik Tempe di Kelurahan Tenda untuk Menertibkan Pengolahan Limbah

Artikel

Tingkatkan Profesionalitas Prajurit Batalyon Roket 2 Marinir Laksanakan Latihan PMDB Roket

BERITA UTAMA

Danramil 1612-01/Ruteng dan Anggota Ramil Ruteng Terima injeksi Ramvit-C500 untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Danramil 11/Mirit Dan Babinsa Hadiri Musrenbangdes Di Wilayah Territorial Koramil

Artikel

Spanduk Imbauan Dipasang, Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Bahaya Tikungan Tajam