Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:32 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga  Danpussenif Resmi Menutup TMMD Ke – 119 Kodim 0819/Pasuruan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Kodim 1002/HST Libatkan TNI-Polri dan BPBD dalam Latihan Sistem Blok

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah DBD, Siedokkes Polresta Malang Kota Lakukan Fogging

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Bukan Ruang Kejahatan: Stop Kriminalisasi Ucapan!

BERITA UTAMA

Aipda Priyo Laksanakan Patroli DDS dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Ngeri Silahkan Laporkan”, Bos Tambang di Probolinggo Sangat Berani, Kombes Pol Farman Langsung Perintahkan Tutup