Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:51 WIB

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Sarpras Karhutla di Posko 4

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas saat Sambangi Warga Masyarakat

Artikel

Pemakaman Almarhum Kopka Supianor Secara Militer Berlangsung Dengan Hikmat

Uncategorized

Stop Mencari Ikan Dengan Menyetrum

Artikel

Ngeri Pergoki Istri di Tretes Polisi Adukan Polisi ke Polda Jatim

Artikel

Kenakan Pakaian Adat Tradisional, Pemkab Tegal Gelar Upacara Hardiknas 2024

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Artikel

Komandan Koramil 06/Selakau Berikan Sosialisasi Rekrutmen Calon Anggota TNI AD Kepada Siswa SMAN 01 Seranggam

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas