Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:14 WIB

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Kasus Unik di MK

Kasus Unik di MK

 

TARGETNEWS.ID Jakarta Pusat, 12 Desember 2024 ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat
Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining

Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan
dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis
ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Sampang Operasi-kan Mobil SIM Keliling

kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari

Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan

ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.

*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*

“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung
tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini

tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

*Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan
perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim. “Kami

optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia”, tambahnya.

Harapan ke Depan

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah
masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum
acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, dapat
menghubungi:
*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di
*+62811237420* atau *info@sibakum.id*

Untuk pertanyaan, silakan hubungi:

Dr [c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]
Telp: *+62811237420*
Email: *info@sibakum.id

Share :

Baca Juga

Artikel

Jaga Malam Tahun Baru Tetap Aman, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Acara Tradisi Wisuda Purna Tugas dan Anggota Masuk Satuan Kodim 1002/HST

HUKRIM

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU ke-78