Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

 

Jakarta, TargetNews.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia {PJI}, memimpin rombongan 100 anggota PJI dalam kunjungan ke Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Depkumham PJI Jabodetabekjur serta dukungan 30 massa Persatuan Islam Tionghoa Indonesia {Piti}. Senin,16/12/2024

Kehadiran Boechori bersama anggota PJI untuk menghadiri undangan klarifikasi ke dua oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pemberitaan yang sempat viral.

Klarifikasi tersebut diduga terkait artikel investigasi yang dipublikasikan serentak oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.

Dua kali undangan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Hartanto Boechori tidak berjalan mulus. Undangan pertama tidak dihadiri oleh Boechori, hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik sebagai bentuk respons.

Undangan kedua akhirnya dihadiri atas rekomendasi Dewan Pers. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi.

Tim Hukum PJI yang dipimpin oleh Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur bersama anggota PJI mendampingi Boechori.

Baca juga  Diduga Adanya Korupsi Terkait Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka,Rozali: Justru Saya Tidak Tahu!!!

“Kami menegaskan bahwa tulisan yang dibuat oleh Hartanto Boechori adalah produk jurnalistik yang berlandaskan fakta hukum,”ujar Tim Hukum PJI dalam pernyataan tegasnya.

PJI menyatakan keberatan atas langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang seakan di duga memaksakan diri memproses laporan yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Tim Hukum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Hartanto Boechori menegaskan,“Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan pihak berwenang. Laporan ini jelas bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar laporan biasa, tetapi ancaman terhadap kebebasan pers.”

PJI juga mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

Berdasarkan MoU tersebut, setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ranah pidana.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan supervisi agar penyelidikan laporan ini dihentikan. Ini adalah produk jurnalistik yang telah memenuhi standar etika dan dilindungi hukum,”tegas Boechori.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.

Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan, “Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh oknum-oknum berkuasa.

Di sisi lain, masyarakat menantikan tindak lanjut kasus PT CSS dan peran Paulus George Hung yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam jejak hukum yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Kriminalisasi terhadap jurnalis seperti Hartanto Boechori adalah ancaman yang tidak hanya melukai profesi jurnalisme tetapi juga melemahkan kontrol sosial yang konstruktif. Aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku serta sesuai kesepakatan dalam MoU.{Red}

Share :

Baca Juga

Artikel

Pendistribusian Logistik Pilkada Dimulai, Dandim 1008: Siap Mendukung Suksesnya Pilkada Tabalong

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma : Sinergitas TNI dan Polri Jangan Sampai Luntur

Artikel

Kodim 0709/Kebumen Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Rutin 17-an

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

Artikel

Dandim 0106/Ateng Berikan Pengarahan Kepada Ibu Persit

Artikel

Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Peringati Isra Mi’raj 1446 H / 2025 H

Uncategorized

Satpolairud Himbau Jangan Gunakan Bahan Berbahaya Saat Mencari Ikan Disungai

Artikel

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka