Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

 

Jakarta, TargetNews.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia {PJI}, memimpin rombongan 100 anggota PJI dalam kunjungan ke Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Depkumham PJI Jabodetabekjur serta dukungan 30 massa Persatuan Islam Tionghoa Indonesia {Piti}. Senin,16/12/2024

Kehadiran Boechori bersama anggota PJI untuk menghadiri undangan klarifikasi ke dua oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pemberitaan yang sempat viral.

Klarifikasi tersebut diduga terkait artikel investigasi yang dipublikasikan serentak oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.

Dua kali undangan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Hartanto Boechori tidak berjalan mulus. Undangan pertama tidak dihadiri oleh Boechori, hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik sebagai bentuk respons.

Undangan kedua akhirnya dihadiri atas rekomendasi Dewan Pers. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi.

Tim Hukum PJI yang dipimpin oleh Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur bersama anggota PJI mendampingi Boechori.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam Monitoring Kamtibmas dilingkungan Pertokoan.

“Kami menegaskan bahwa tulisan yang dibuat oleh Hartanto Boechori adalah produk jurnalistik yang berlandaskan fakta hukum,”ujar Tim Hukum PJI dalam pernyataan tegasnya.

PJI menyatakan keberatan atas langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang seakan di duga memaksakan diri memproses laporan yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Tim Hukum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Hartanto Boechori menegaskan,“Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan pihak berwenang. Laporan ini jelas bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar laporan biasa, tetapi ancaman terhadap kebebasan pers.”

PJI juga mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

Berdasarkan MoU tersebut, setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ranah pidana.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan supervisi agar penyelidikan laporan ini dihentikan. Ini adalah produk jurnalistik yang telah memenuhi standar etika dan dilindungi hukum,”tegas Boechori.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.

Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan, “Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh oknum-oknum berkuasa.

Di sisi lain, masyarakat menantikan tindak lanjut kasus PT CSS dan peran Paulus George Hung yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam jejak hukum yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Kriminalisasi terhadap jurnalis seperti Hartanto Boechori adalah ancaman yang tidak hanya melukai profesi jurnalisme tetapi juga melemahkan kontrol sosial yang konstruktif. Aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku serta sesuai kesepakatan dalam MoU.{Red}

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Selalu Cek dan Pantau Debit Air di Wilayah Kecamatan Sebangau kuala.

BERITA UTAMA

Danramil 1612-04/Borong Bersama Dua Orang Anggotanya Melaksanakan Seleksi Calon Anggota Paskibra TA 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sosialisasikan Program Saber Pungli.

Artikel

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Polsek Pegandon Beri Himbauan Kamtibmas ke Warga Yang Nongkrong Saat Patroli Malam

Artikel

Kapolres Tanjung Perak Buka Turnamen Antar Pelajar “Kapolres Cup 2025”, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas

Artikel

Kapolres Kunjungi Rumah Korban Tragedi Tradisi Pesta Kembang Api Lebaran Idul Fitri Di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyidikan