Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

SURABAYA – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Petugas Piket Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Masyarakat

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,”kata Kombes Dirmanto.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat Sosialisasi, Polres Pulang Pisau Edukasi Publik Soal Layanan Call Center 110

Uncategorized

Beri Semangat dan Juga Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Satkamling Saat Pelaksanaan Patroli Presisi

Artikel

‎Lari Sehat, Jiwa Kuat! HUT ke-80 TNI Gelar Estafet 4x400M, Danrem 101/Antasari: Latih Disiplin dan Pantang Menyerah

Artikel

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Uncategorized

PT Inno Gemilang Indonesia (IGI) Melakukan Penyelewengan BBM

Artikel

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Audiensi Ketua Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif