Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 30 Desember 2024 - 12:53 WIB

Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun, Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat ini

Kepedulian Pemkot Surabaya

Kepedulian Pemkot Surabaya

 

 

Surabaya, – Kesenjangan sosial di Kota Surabaya masih banyak yang belum tersentuh,bisa jadi di karenakan adanya pendataan yang belum valid maupun dari warga yang masih musiman. Surabaya ( 30/12/2024 ) siang hari.

Pada saat ini terjadi di lokasi Jalan Jagiran IV Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Ibu Suroso 65 tahun warga Jagiran IV Surabaya,beliau di rawat oleh suaminya setiap harinya

Menurut keterangan pak Suroso,ibu ini sudah mengalami sakit sekitar 3 tahun yang lalu,dan beliau berusaha mengajukan bantuan ke pemerintah kota Surabaya,tetapi saat ini belum ada bantuan yang masuk di keluarga Bu Suroso sama sekali”ujarnya

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Mengajar SD Impres Nayaro

“Sambungnya,yang saat ini kami butuhkan dari Pemerintah Kota Surabaya yaitu makanan setiap harinya, Pampers dan perawatan kesehatan dari puskesmas”

Hadir juga dari pihak kelurahan yang di wakili oleh Bu Anis Kasi Kesra Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ke rumah Kos kosan Bu Suroso,beliau langsung meng Outreach dan memberikan solusi yang terbaik buat Bu Suroso demi kesembuhannya sekaligus akan menyampaikan ke pihak Dinsos supaya mendapatkan bantuan secara prioritas

Ormas SBPIJ ( Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ) melalui Wakil Ketua ( Bang Zen ) juga ikut memberikan sedikit bantuan demi meringankan beban dari keluarga Bu Suroso

Harapan kami Ormas SBPIJ yakni, kalau ada keluhan dari masyarakat agar supaya pemerintah kota Surabaya lebih cepat respon dan menjadikan prioritas untuk warga yang membutuhkan,”Pungkas Waka.

Baca juga  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Situasi Kamtibmas Bank Mandiri

Setiap Warga Negara Indonesia juga mempunyai Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk: Hidup sejahtera lahir batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jemur Padi Sarana Komsos Sertu Slamet Buadi Dengan Warga Binaan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Amankan Final Turnamen Bola Voli HUT RI ke-79 di Kelurahan Wali

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

Artikel

Silaturahmi Polres Kendal dengan MUI Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, Selesaikan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Manggarai