Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 30 Desember 2024 - 12:53 WIB

Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun, Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat ini

Kepedulian Pemkot Surabaya

Kepedulian Pemkot Surabaya

 

 

Surabaya, – Kesenjangan sosial di Kota Surabaya masih banyak yang belum tersentuh,bisa jadi di karenakan adanya pendataan yang belum valid maupun dari warga yang masih musiman. Surabaya ( 30/12/2024 ) siang hari.

Pada saat ini terjadi di lokasi Jalan Jagiran IV Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Ibu Suroso 65 tahun warga Jagiran IV Surabaya,beliau di rawat oleh suaminya setiap harinya

Menurut keterangan pak Suroso,ibu ini sudah mengalami sakit sekitar 3 tahun yang lalu,dan beliau berusaha mengajukan bantuan ke pemerintah kota Surabaya,tetapi saat ini belum ada bantuan yang masuk di keluarga Bu Suroso sama sekali”ujarnya

Baca juga  Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0816/Sidoarjo

“Sambungnya,yang saat ini kami butuhkan dari Pemerintah Kota Surabaya yaitu makanan setiap harinya, Pampers dan perawatan kesehatan dari puskesmas”

Hadir juga dari pihak kelurahan yang di wakili oleh Bu Anis Kasi Kesra Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ke rumah Kos kosan Bu Suroso,beliau langsung meng Outreach dan memberikan solusi yang terbaik buat Bu Suroso demi kesembuhannya sekaligus akan menyampaikan ke pihak Dinsos supaya mendapatkan bantuan secara prioritas

Ormas SBPIJ ( Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ) melalui Wakil Ketua ( Bang Zen ) juga ikut memberikan sedikit bantuan demi meringankan beban dari keluarga Bu Suroso

Harapan kami Ormas SBPIJ yakni, kalau ada keluhan dari masyarakat agar supaya pemerintah kota Surabaya lebih cepat respon dan menjadikan prioritas untuk warga yang membutuhkan,”Pungkas Waka.

Baca juga  Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Siring Jembatan di Kuin Kecil

Setiap Warga Negara Indonesia juga mempunyai Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk: Hidup sejahtera lahir batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Uji Fungsi Sukses! Seluruh Perangkat Pengamanan Jaringan IT Polres Pulang Pisau Dinyatakan Optimal

Uncategorized

Jaga Sitkamtibmas Kondusif Polsek Maliku Patroli Malam di Wilkumnya

Artikel

Kodim1002 Berebai Camat, Haruyan Apresiasi Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Di Pengambau Hilir luar

BERITA UTAMA

Kabagops Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2026

BERITA UTAMA

BAZNAS dan Pemkot Bekasi Dorong Penyaluran Zakat Resmi Melalui Program Teladan Pemimpin Berzakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan