Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 30 Desember 2024 - 12:53 WIB

Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun, Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat ini

Kepedulian Pemkot Surabaya

Kepedulian Pemkot Surabaya

 

 

Surabaya, – Kesenjangan sosial di Kota Surabaya masih banyak yang belum tersentuh,bisa jadi di karenakan adanya pendataan yang belum valid maupun dari warga yang masih musiman. Surabaya ( 30/12/2024 ) siang hari.

Pada saat ini terjadi di lokasi Jalan Jagiran IV Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Ibu Suroso 65 tahun warga Jagiran IV Surabaya,beliau di rawat oleh suaminya setiap harinya

Menurut keterangan pak Suroso,ibu ini sudah mengalami sakit sekitar 3 tahun yang lalu,dan beliau berusaha mengajukan bantuan ke pemerintah kota Surabaya,tetapi saat ini belum ada bantuan yang masuk di keluarga Bu Suroso sama sekali”ujarnya

Baca juga  Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambangi Lahan Warga

“Sambungnya,yang saat ini kami butuhkan dari Pemerintah Kota Surabaya yaitu makanan setiap harinya, Pampers dan perawatan kesehatan dari puskesmas”

Hadir juga dari pihak kelurahan yang di wakili oleh Bu Anis Kasi Kesra Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ke rumah Kos kosan Bu Suroso,beliau langsung meng Outreach dan memberikan solusi yang terbaik buat Bu Suroso demi kesembuhannya sekaligus akan menyampaikan ke pihak Dinsos supaya mendapatkan bantuan secara prioritas

Ormas SBPIJ ( Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ) melalui Wakil Ketua ( Bang Zen ) juga ikut memberikan sedikit bantuan demi meringankan beban dari keluarga Bu Suroso

Harapan kami Ormas SBPIJ yakni, kalau ada keluhan dari masyarakat agar supaya pemerintah kota Surabaya lebih cepat respon dan menjadikan prioritas untuk warga yang membutuhkan,”Pungkas Waka.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sambangi Bengkel, Edukasi Larangan Knalpot Brong

Setiap Warga Negara Indonesia juga mempunyai Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk: Hidup sejahtera lahir batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Operasi Ketupat Semeru 2026: Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Balik Lebaran

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

LAPAS KELAS I MADIUN IKUTI SIMULASI DESK EVALUASI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

Artikel

Jamaah Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul Ke 21 Alami Kelelahan di Jalur Trans Kalimantan, Tim Gabungan Polres Pulang Pisau Bergerak Cepat

Artikel

Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Datangi Masyarakat dan Ajak Masyarakat Untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di Sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara Khusus, Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya kembali Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi