Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:08 WIB

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

 

PEKANBARU || Proyek jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru, diduga menggunakan tanah uruk ilegal. Dari mana asalnya?

Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra dalam investigasi lapangannya menemukan adanya dugaan penggunaan tanah urug ilegal untuk proyek jalan tol seksi lingkar pekanbaru.

“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug tersebut, dan kami juga mengikuti mobil truck yang mengangkutnya, untuk mengetahui akan dibawa kemana, dan siapa penampungnya,” ujar Randi, dalam keterangan persnya, selasa (7/1/2025).

Randi menjelaskan, SPR sudah menyiapkan sejumlah Video, bukti aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian C yang berada di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

“Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar pekanbaru,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penambangan tanah timbun illegal ini sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, 6 September 2024 yang lalu. Pengaduan tersebut ditanggapi Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor : B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim Tanggal 26 September 2024.

Sementara itu suhermanto, SH., sebagai pemerhati tambang yang pernah mengikuti program diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Perizinan Tambang yang dilaksanakan di Gedung Gubernuran Riau pada 11 Juli 2024 lalu, menjelaskan bahwa di dalam UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161 sangat tegas mengatur Pelaku dan Pemanfaat dari tambang illegal dikenakan sanksi Pidana Kurungan dan denda.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

“Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini, tinggal menunggu pihak kepolisian saja lagi untuk bertindak,” tegasnya.

Suhermanto sangat menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)
sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan dugaan illegal, digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol maka ini adalah hal yang sangat buruk sekali.

“Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah illegal, inikan memberi contoh yang tidak benar dan aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tutupnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Ormas Pemuda Indonesia Jaya Ikut Berpartisipasi Dalam Rangka Khaul Akbar Pondok Pesantren Al-Fitrah Surabaya

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Sejarah Baru, Brebes akan miliki Tiga Jembatan Gantung

BERITA UTAMA

Dandim 1513/SBB dan istri pimpin bagi 150 paket takjil.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Pemahaman Tentang Karhutla

Artikel

Jelang Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kodim 1208/Sambas Berpartisipasi Dalam Kegiatan Donor Darah

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin