Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:16 WIB

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

 

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Selasa (7/1).

Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerto dan kajari Batu.

4 Perkara Orharda tersebut terdiri dari 2 perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto;

Baca juga  FERADI WPI Gelar High Table Meeting Bahas Program Kerja DPP dan Siapkan Pelantikan Pengurus DPD Feradi WPI DKI Jakarta

1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

1 perkara Toindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sosialisasi saber pungli

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif. @bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Hadirkan Polisi RW ke Lingkungan Masyarakat

Uncategorized

Bati Tuud Koramill 09/Kutowinangun Ikuti Jalan Sehat Warga Kuwarisan

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gencarkan Program “POLANTAS MENYAPA”

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Antisipasi Musim Panas, Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI Untuk Masyarakat”

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat