Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti total seberat ± 14,474 gram sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka pertama, AWD, seorang driver online. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung biru milik tersangka.

Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo A58 hitam.

Baca juga  Polres Tanjungperak Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Februari 2024, Amankan 21 Tersangka

Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama, Kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo. R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka.

Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp150.000 per gram, yang kemudian dibagi rata di antara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga  Ini Strategi Anggota Satpolairud Tekan Titik Hotspot Salah Satunya Menggunakan Media Spanduk

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram.

Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. “Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolrestabes.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Kembali Torehkan Dua Prestasi dapat Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng, Raih Kategori Nilai IKPA Sempurna

Artikel

Wujudkan Keteladanan Nabi, Babinsa Koramil 08/Alian Minta Warga Ambil Hikmah

Artikel

Pertebal Keimanan Dan Ketaqwaan, Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Peringati Isra Mi’raj 1446 H / 2025 H

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil LAU Dampingi Usaha Peternakan Itik Petelur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Cek Ruang Tahanan Mako Demi Jaga Keamanan saat Malam Hari

BERITA UTAMA

Wujud Penghormatan, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Upacara Pemakaman Militer

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Tak Jera Jera Makin Gila Jaksa Diberikan Kewenangan Lebih inilah Kata Praktisi Hukum Jatim