Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:47 WIB

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

 

SAMPANG TargetNews.id – Aparat Kepolisian Polres Sampang menangkap satu pelaku pencurian milik kendaraan dinas BPKAD milik Pemerintah Kota Sampang. Jum’at, 24/01/2025.

Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan pelaku berinisial M. S (33), Dusun Mondis laok Desa Sokobanah tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Syafril menjelaskan awal peristiwa kejadian, dimana pada hari rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 05.00 wib korban Hestining Budi Utomo yang petugas di Dinas BPKAD Sampang dihubungi oleh Slamet (teman korban) dan memberitahu bahwa sepeda motor dinas Kawasaki KLX telah hilang dicuri.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melakukan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas

“Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03.30 dini hari yang kemudian juga mengirim korban video saat pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk diketahui sepeda motor tersebut adalah sepeda motor dinas milik korban, “ujar saksi korban.

Dijelaksan dimana pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sepeda tersebut dipinjamkan kepada Slamet, sebab korban ada pekerjaan dinas ke luar kota sehingga kemudian sepeda tersebut ditaruh di rumah Slamet.

“Selanjutnya karena sepeda motor tersebut milik dinas korban mengurus surat BPKB ke kantor dinas BPKAD untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Sampang, ” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Potensi Karhutla di Desa Binaan Melalui Sosialisasi Larangan Karhutla

ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan oleh Polres Sumenep dengan kasus perkara lain di sana.

“Kami lakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak polres Sumenep dan terbukti benar pelaku yang kami incar sudah di amankan polres Sumenep, ” tegasnya.

Dari data dan barang bukti di amankan satu buah kunci T milik pelaku. Atas kelakuan tersebut pelaku di jerat pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 383 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

“Dengan hukuman selama-lamannya 7 tahun , ” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Bawaslu Kota, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Keamanan

Artikel

Polemik Debitur Bank BRI, Cabang Rajawali Merujuk Dugaan Manipulasi Data

BERITA UTAMA

Sambangi warga Personil Satbinmas aktif beri himbauan tentang larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik ( Alur Pelayanan Biaya Pelayanan Dan waktu pelayanan ) Penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Saat Patroli, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Turunkan Bendera Robek di Gedung Juang 45

Artikel

Rapat Anggota Kartika A-01 Wijayakusuma “Agenda Penting dan Keputusan Strategis”

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat