Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:16 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akan Menggelar Sidang Perdana Terdakwa Ivan Sugiamto Pada Tanggal 5 Februari 2025

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akan Menggelar Sidang Perdana Terdakwa Ivan Sugiamto Pada Tanggal 5 Februari 2025

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akan Menggelar Sidang Perdana Terdakwa Ivan Sugiamto Pada Tanggal 5 Februari 2025

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana Ivan Sugiamto, tersangka kasus perundungan yang menyuruh EN, pelajar SMA Kristen Gloria 2, untuk bersujud dan menggonggong. akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengonfirmasi jadwal sidang tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya. “Untuk jadwal sidang tersangka Ivan Sugiamto, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan akan digelar pada 5 Februari 2025, yaitu sidang perdana dengan agenda dakwaan,” ujar Galih pada Kamis (30/1/2025).

Terkait teknis persidangan, apakah akan dilakukan secara Online atau Offline Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih belum bisa memastikan. ” ungkapnya singkat.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Dalam Kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat setelah video perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Ivan dengan sengaja memaksa EN bersujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk penghukuman karena tidak terima anaknya disebut sebagai pudel.

Tidak hanya itu, terdakwa yang diduga dikenal dekat dengan aparat kepolisian juga diduga membawa puluhan preman untuk mengintimidasi terhadap korban. bahkan sempat melakukan kekerasan fisik terhadap orang tua korban dengan menyundulkan kepalanya.

Baca juga  Kapolda Jatim Tegaskan Poin Netralitas Anggotanya dalam Mengawal Pemilu 2024

Setelah aksi kekerasan tersebut, terdakwa Ivan bersama beberapa orang terdekatnya, yang disebut-sebut termasuk anggota kepolisian, memaksa orang tua korban menandatangani pernyataan damai.

Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap Ivan Sugiamto. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan terhadap Ivan Sugiamto di PN Surabaya. Apakah kasus ini akan menjadi momentum dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan? (NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Polres Kendal Gelar Gladi Bersih Pembukaan Turnamen Bola Volley Kapolri Cup 2023 di GOR Bahurekso

BERITA UTAMA

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi PLTD

Artikel

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga.

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pulang Pisau Lakukan Pendampingan kepada Petani Jagung

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Lanjutkan Tahap Plester MCK RTLH Milik Buk Nining

Artikel

Wujud Peran Aktif Apkowil, Babinsa Sungai Rambah Dampingi Penyaluran Dana Desa Kepada Warga Kurang Mampu